PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 114 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 114 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbsis Akrual Khusunyan terhadap Aset Tetap dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2016;
bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019
Berlaku Tanggal
30 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.115, LL Kab. Kubu Raya : 16 HAL
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 114 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: