PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 121 Tahun 2019 Tentang Sistem Online Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 121 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan memberikan kemudahan pelayanan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan pelayanan secara online;
bahwa untuk memberikan dasr dan pedoman dalam penyelenggaran pelayanan dan pembayaran pajak daerah secara online, perlu pengaturan mengenai pelayanan dan pembayaran pajak daerah secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah non Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.