PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Hewan dan Peternakan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 89 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Hewan dan Peternakan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Hewan dan Peternakan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya