PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kehutanan dan Perkebunan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 92 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkana Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kehutanan dan Perkebunan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kehutanan dan Perkebunan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya