Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Penggunan Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2017

Berlaku Tanggal
25 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.2, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar