PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Penggunan Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran
Perbup Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
25 Januari 2017
Berlaku Tanggal
25 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: