PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pagu Definitif Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dipandang perlu memberikan Uang Persediaan (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tnetang Penetapan Pagu Definitif Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010
Perbup Tentang Penetapan Pagu Definitif Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010