Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Kesehatan serta sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, kedudukan Kepala Puskesmas dan Sub Bagian Tata Usaha dijabat oleh seorang tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan Sub Bagian Tata Usaha

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
22

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2021

Berlaku Tanggal
11 Mei 2021

Sumber
BD.2021/NO.22 LL Kab Kubu Raya : 7 Hal

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat kesehatan Masyarakat

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar