PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.07/2016 tanggal 8 April 2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi khsus (DAK) Fisik TA 2016 secara mandiri, maka dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi program/kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat perlu dilakukan Perubahan Ketiga terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016