Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura Pontianak Jalur Ikatan Dinas dari Kabupaten Kubu Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesehatan diperlukan upaya penyediaan tenaga medis yang memadai baik kualitas maupun kuantitas diseluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya;
  2. bahwa dalam upaya penyediaan tenaga medis sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas diperlukan upaya pengiriman siswa terbaik dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya untuk di didik menjadi tenaga dokter melalui beasiswa jalur ikatan dinas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Universitas Tanjungpura Pontianak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetepkan dengan Peraturan Bupati tentang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura Pontianak Jalur Ikatan Dinas Dari Kabupaten Kubu Raya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
26

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura Pontianak Jalur Ikatan Dinas dari Kabupaten Kubu Raya

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2010

Berlaku Tanggal
05 Maret 2010

Sumber
BD.2010/NO.26, TBD No.26, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar