PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura Pontianak Jalur Ikatan Dinas dari Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesehatan diperlukan upaya penyediaan tenaga medis yang memadai baik kualitas maupun kuantitas diseluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya;
bahwa dalam upaya penyediaan tenaga medis sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas diperlukan upaya pengiriman siswa terbaik dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya untuk di didik menjadi tenaga dokter melalui beasiswa jalur ikatan dinas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Universitas Tanjungpura Pontianak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetepkan dengan Peraturan Bupati tentang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura Pontianak Jalur Ikatan Dinas Dari Kabupaten Kubu Raya
Perbup Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura Pontianak Jalur Ikatan Dinas dari Kabupaten Kubu Raya