PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa unsur kedudukan dan wilayah kerja yang terdapat pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya belum sepenuhnya sesuai dengan jumlah dan wilayah kerjanya;
bahw berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya