PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka efisiensi dan keamanan serta manfaat pengelolaan keuangan di desa, perlu mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa serta implementasi transaksi non tunai pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa;
Perbup Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Ditetapkan Tanggal
12 April 2019
Diundangkan Tanggal
12 April 2019
Berlaku Tanggal
12 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.27,LL KAB KUBURAYA : 18 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PEMBAYARAN NON TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: