PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Batas Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Bemban, Desa Sepakat Baru dan Desa Sungai Selamat Kecamatan Kubu Nomor 146/01/DPMD-C/2022 tanggal 3 Februari 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Bemban dengan Desa Ambawang Kecamatan Kubu Nomor 146/11/DPMD-C/2022 tanggal 28 Juli 2022, Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu dengan Desa Sungai Deras Kecamatan Teluk Pakedai Nomor 146/15/DPMDC/2021 tanggal 23 Agustus 2022 dan Berita Acara Penegasan Batas Desa secara kartometrik antara Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu dengan Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai Nomor 146/ 16/DPMD-C/2021 tanggal 23 Agustus 2022, telah disepakati batas Desa Sungai Bemban dengan Desa Sepakat Baru, Desa Sungai Selamat, Desa Ambawang, Desa Sungai Deras dan Desa Selat Remis;
bahwa berdasarkan surat keterangan dari Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan lnformasi Geospasial tentang Pemeriksaan Hasil Penetapan/Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Nomor 30.3/PEW/IGD.04.05/5/2023, penetapan/penegasan batas Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu dinyatakan telah memenuhi ketentuan teknis yang disyaratkan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sungai Bembari Kecamatan Kubu;