PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengatur penyediaan dan penyaluran dana serta mekanisme pembayaran melalui uang persediaan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Perbup Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018
Berlaku Tanggal
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.3, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARAH KABUPATEN KUBU RAYA
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan bupati kubu raya nomor 3 tahun 2018 tentang sistem pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Kubu Raya
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: