PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahn 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD dan perhitungannya berdasarkan jumlah suara, perlu mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, Pelaporan, Sanksi dan Penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya