PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan pendapatan yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Hibah Daerah dari APBN Tahun Anggaran 2010 dan dalam rangka optimalisasi penyerapan dana tersebut, serta memperhatikan pada Pasal 162 Ayat (2), (3) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kubu Raya Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010