PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan adanya keadaan mendesak berkaitan dengan Kejabian Bencana Alam Angin Puting Beliung yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa bangunan di perumahan Kompleks Srikandi, Korpri Sungai Raya Dalam dan Parit H.Muksin Kecamatan Sungai Raya, serta memperhatikan pada Pasal 162 Ayat (2), (3) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetetapkan Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010