PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Kubu Raya
Perbup Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Kubu Raya