PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014 yang memuat Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaanya Tahun 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapka Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011