Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penerbitan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, disebutkan besarnya tarif jenis pencetakan Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp. 7.000, – (tujuh ribu rupiah) dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp.10.000, – (sepuluh ribu rupiah);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
33

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012

Berlaku Tanggal
27 Desember 2012

Sumber
BD.2012/NO.33, TBD No.33, LL KAB. KUBU RAYA: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar