PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penerbitan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, disebutkan besarnya tarif jenis pencetakan Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp. 7.000, – (tujuh ribu rupiah) dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Rp.10.000, – (sepuluh ribu rupiah);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.