PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Benda Berharga yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa benda berharga sebagai sarana pemungutan retribusi daerah yang kondisinya rusak/cacat, hilang, tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki normorator, telah mengalami perubahan nilai nonominal dan/atau habis masa berlaku penggunaannya serta adanya perubahan dasar hukum pemungutan retribusi, sehingga tidak dapat digunakan lagi dan perlu dilakukan penghapusan dan pemusnahan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.