PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan usulan pergeseran dari Sekretariat Daerah dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, serta memperhatikan pada Pasal 162 Ayat (2), (3) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010