PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai kriteria menurut ketentuan yang berlaku;
bahwa tambahan penghasilan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan Peraturan Bupati