PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 (tahun kelima), disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Tingkat Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Forum Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.