PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menunjang kinerja Panitia Pemilihan kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tercantum dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian honorarium Panitia Pemilihan kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa;