Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 49 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sehingga diperlukan pedoman mengenai pengendalian gratifikasi.

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 31 Tahun 1999;
UU Nomor 30 Tahun 2002;
UU Nomor 35 Tahun 2007;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 60 Tahun 2008;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
Perpres Nomor 54 Tahun 2018;
PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2014;
Per KPK Nomor 02 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi;
Unit Pengendalian Gratifikasi;
Pengendalian dan Pengawasan;
Hak dan Perlindungan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
49 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/NO.49 LL Kab Kubu Raya : 13 Hal

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Kubu Raya Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Download PDF (7,23 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar