PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 57 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu peningkatan penanganan/tindak lanjut laporan/pengaduan masyarakat yang dilaksanakan oleh Inspektorat daerah Kabupaten Kubu Raya;
bahwa dalam menerima dan memproses pengaduan masyarakat perlu disusun standar pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Di lingkungan Inspektorat Daerah.