PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pengairan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 62 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pengairan sebagai Unit Pelaksana Teknis/Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kubu Raya
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pengairan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kubu Raya
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2010
Berlaku Tanggal
05 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.7, TBD No.7, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: