Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Kubu Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan jenis pembayaran yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 63 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Kubu Raya

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2021

Berlaku Tanggal
02 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.7, LL Kab.Kubu Raya : 3 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar