PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Kubu Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan adanya perubahan jenis pembayaran yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 63 Tahun 2018;
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Kubu Raya
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2021
Berlaku Tanggal
02 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.7, LL Kab.Kubu Raya : 3 HAL
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: