PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketika Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 70 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02?2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 dan mengakomodir Honorarium Tim Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE), petugas Kebersihan PU, Keamanan Kantor, Pendukung Kegiatan, Guru Honorer, K2 bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah, Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS TK/PAUD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) APBD Murni dan Perubahan APBD, Tim Penyususun Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perbup Tentang Perubahan Ketika Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.71, LL KAB.KUBURAYA: 15 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang STANDAR SATUAN HARGA PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Mengubah :
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 70 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: