PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui dana yang diserahkan pleh Pemerintah Daerah kepada Desa yang terdiri dari Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, peerlu diatur mengenai tata cara pengalokasian, penetapan dan penyaluran agar terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2019.