PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 78 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dan sesuai kriteria menurut ketentuan yang berlaku;
bahwa tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan dan beban kerja yang ada sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.