PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang Belum Terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan Kesehatan secara betahap yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional dan daerah dan dalam uoaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Kubu Raya, maka perlu diberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dlam jaminan Kesehatan nasional dan daerah pada pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tersebut maka perlu diatur pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang belum terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah.