PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 85 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat, maka perlu dilakukan percepatan pelaksanaan transaksi non tunai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.