PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 94 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui dana yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa yang terdiri dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, perlu diatur mengenai tata cara pengalokasian, penetapan dan penyaluran agar terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022;