PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kab Kudus yang tidak dianggarkan dalam APBN dan/atau APBD dan dalam rangka melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh eilayah RI, dan Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu mengatur Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kab Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup;