PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kudus Nomo 29 Tahun 2006 Pokok-pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan mengatur Pegawai Honorer Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa guna tertib administrasi dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Honorer Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kudus tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kudus Nomo 29 Tahun 2006 Pokok-pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
05 Juni 2018
Berlaku Tanggal
05 Juni 2018
Sumber
BD No 10/2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: