PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum serta menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi pengelolaan dana desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, Bupati berwenang menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.