PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa da lam rangka memberikan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Perangkat Daerah / Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah serta guna menjamin tertib administrasi keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, telah ditetapkan Peraturan Bu pati Kudus Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Kudus TA 2018 tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
- b h bagaimana dimaksud bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.