PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atas dasar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati berkewajiban untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 merupakan penyajian rincian Laporan Realisasi Anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat Untuk masyarakat;
bahwa dengan ditetapkannya Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna Untuk pengambilan keputusan dalam menentukan dan mengevaluasi alokasi sumber dana serta menyajikan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atas sumber daya yang dikelola;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Perda Kab Kudus No 7 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Kudus TA 2017, perlu menetapkan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD KAb Kudus TA 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Perbup;