Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Menimbang : A. B. C Mengingat : 1. 2 Bupati Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun Tentang dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kabupaten Kudus

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus
Nomor
18 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Menimbang : A. B. C Mengingat : 1. 2 Bupati Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun Tentang dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kabupaten Kudus
Ditetapkan Tanggal
06 April 2015
Diundangkan Tanggal
07 April 2015
Berlaku Tanggal
07 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (345.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kuduskab.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.