Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan visi Kab Kudus menuju Kudus yang religius, maju dan adil sebagaimana tertuang dalam RPJPD Kab Kudus Tahun 2005 – 2025, perlu dijabarkan ke dalam RKPD yang merupakan rencana pembangunan daerah tahunan;
  2. bahwa untuk mengakomodir dinamika kebutuhan prioritas masyarakat dan menciptakan sinergi program/kegiatan antar wilayah, antar kewenangan urusan pembangunan, antar perangkat daerah serta guna mewujudkan efektivitas alokasi sumber dana, maka perlu disusun RKPD Tahun 2019 sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang menjadi pedoman penyusunan RAPBD TA 2019;
  3. bahw aberdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berwenang menyusun dan menetapkan RKPD;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
18

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
10 September 2018

Diundangkan Tanggal
10 September 2018

Berlaku Tanggal
10 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar