PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Kab Kudus Tahun 2018 sampai dengan Triwulan II menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi RKPD Tahun 2018, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri no 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaanya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya perkembangan keadaan yang tidak sesuai asumsi RKPD Tahun 2018;
- bahwa berdasarkan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Ranperkada tentang perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perkada tentang Perubahan RKPD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Kedua atas perbup Kudus No 16 Tahun 2017 tentang RKPD Kab Kudus Tahun 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.