PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pengaturan mengenai aparat pemerintah Desa telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta petunjuk pelaksanaanya;
bahwa pengaturan mengenai aparat pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi aparat pemerintah Desa, tetapi belum mengatur tentang disiplin aparat pemerintah Desa;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (3) Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, mekanisme pengenaan sanksi bagi Kepala Desa diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka upaya menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas aparat pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa;