PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 Triwulan I dan Triwulan II, menunjukkan adanya dinamika perubahan kerangka ekonomi daerah, dan belum tercapainya target indikator output kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, perlu mengubah Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan kewenangan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018;