PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan. kepatutan, mafaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif dan transparan sebagaimana dimaksud huruf a, serta guna menindaklanjuti SE Mendagri tanggal 17 April 2017 Nomro 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kab/Kota, perlu mengatur Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan APBD Kab Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup;