PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance diperlukan langkah-langkah strategis, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan permodalan, peningkatan efisiensi, efektivitas anggaran, dan optimalisasi capaian laba perusahaan;
bahwa untuk peningkatan permodalan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, telah tersedia tambahan anggaran untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
bahwa guna optimalisasi peningkatan permodalan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance sebagaimana dimaksud pada huruf a dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, perlu adanya Peraturan Bupati Kudus tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Bab IV huruf E.2 Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, penetapan alokasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah menjadi kewenangan Bupati.