PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Kudus TA 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Kudus TA 202 bahwa dalam rangka penambahan fasilitas tempat isolasi mandiri terpusat di Rusunawa, bantuan keuangan khusus ke desa dalam rangka penyediaan tempat suiolasi mandiri terpusat di desa dan upaya penanganan pandemi COVID-19 lainnya, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian penggunaan anggaran SilPA Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan TA 2020 atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan untuk TA 202 bahwa berdasarkan ketentuan Huruf E angka 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, mengamanatkan bahwa dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukkannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Perka Daerahtentang Perubahan Penjabaran APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kudus TA 202